EFEKTIVITAS RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA MAKASSAR

Karlina Karlina Karlina, Ilham Ilham Ilham, Nurul Afifah Afifah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Makassar. Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder tahun 2016-2020 melalui wawancara dan dokumen dari Dinas Perhubungan Kota Makassar. Penelitian ini menghitung efektivitas dengan cara membandingkan realisasi dan target penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Makassar tahun 2016 cukup efektif. Efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2017 cukup efektif. Efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2018 kurang efektif. Efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2019 kurang efektif. Dan efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor tahun 2020 tidak efektif. Efektivitas retribusi pengujian kendaraan bermotor yang menurun karena kurangnya kesadaran para pengemudi/pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian kendaraannya, keterbatasan sumber daya manusia, dan adanya pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang tidak terlaksana sebagai dampak pandemi corona virus disease (covid-19).  


Keywords


Retribusi; Kendaraan Bermotor

References


Ahyar, H., Sukma, D. J., & Andriani, H. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Grup.

Burhan, I., Afifah, N., & Samrin, L. M. (2017, Juni). Efektivitas Penerimaan Pajak Parkir Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. Jurnal Tangible, 2 No 1.

Cahyati, C. (2020). Efektivitas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2014-2018 di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Depdagri, & Kepmendagri. (1996). No. 690.900.327 Tentang Pedoman Penilaian Dan Kinerja Keuangan.

Indriantoro, N., & Supomo, B. (2014). Metodologi Penelitian Bisnis Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

Mahmudi. (2010). Manajemen Kinerja Sektor Publik. Edisi Dua. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Mardiasmo. (2009). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah . Yogyakarta: Andi.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (n.d.).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor . (n.d.).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. (n.d.).

Putra, E. (2019, Agustus). Analisis Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Denpasar. Widya Akuntansi dan Keuangan.

Raco, D. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif. Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Rahayu, A. S. (2010). Pengantar Kebijakan Fiskal . Jakarta: Sinar Grafika Offset .

Ratmadiani , E., Iskandar, D., & Alamsyah, S. (2020, Juli-Desember). Analisis Efektivitas Penerimaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Proaksi, No 2.

Siahaan, M. (2013). Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. PT Raja Grafido Persada.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif . Bandung: Alfabeta.

Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Umum. (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v4i2.294

Refbacks

  • There are currently no refbacks.